Advertisement

BARA HATI Geruduk Kantor Pemerintahan: Desak Pemko Siantar Tutup THM dan Soroti Vonis Ringan Kasus Narkotika

Aksi Damai Bara Hati

Siantar, GrivMedia — Suara lantang puluhan massa menggema di jalanan Kota Pematangsiantar, Senin (3/11). Mereka datang dari Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI), membawa satu pesan tegas: tegakkan hukum tanpa pandang bulu dan tutup tempat hiburan malam yang melanggar aturan.

Aksi dimulai di depan Kantor Wali Kota Siantar, di mana para pengunjuk rasa mengusung spanduk bertuliskan “Tolak THM Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah” serta “Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas.” Mereka menilai keberadaan sejumlah tempat hiburan malam seperti Karaoke Anda, Evo Star, Bintang Café, dan NES Bar mencederai moral publik karena beroperasi dekat dengan lembaga pendidikan dan rumah ibadah.

“Kami datang bukan untuk gaduh, tapi menuntut keadilan. Ini pelanggaran moral dan hukum!” seru Zulfandi Kusnomo, orator aksi, di tengah kawalan aparat kepolisian.

Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menuding sejumlah THM itu tidak hanya bermasalah secara izin, tetapi juga berpotensi menjadi lokasi praktik terselubung yang merugikan perempuan. “Kalau Pemko diam, berarti ikut berdosa!” ujarnya lantang.

Aksi itu akhirnya direspons oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Siantar, Zainal Siahaan, yang berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun, massa menuntut langkah konkret, bukan sekadar janji “akan dikaji”.

Usai menyerahkan petisi, rombongan melanjutkan aksi ke Kejaksaan Negeri Siantar, memberikan dukungan kepada Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H., atas keberaniannya mengajukan banding terhadap vonis ringan 2,6 tahun bagi terdakwa kasus narkoba DJ Tata Nabila Cs, dari tuntutan awal 8 tahun penjara.

“Kami dukung jaksa berani seperti Bu Ester! Vonis ringan untuk bandar narkoba adalah tamparan bagi keadilan,” ujar Zulfandi disambut tepuk tangan massa.

Di Pengadilan Negeri Siantar, massa menegaskan seruan agar lembaga peradilan menjaga integritas. Wakil Ketua PN Siantar, Said Tarmisi, menerima perwakilan aksi dan menjelaskan perkara itu kini dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Medan.

Sebelum membubarkan diri, massa BARA HATI menutup aksinya dengan doa bersama, menyerukan semangat menjaga moralitas kota dan menegakkan supremasi hukum tanpa tebang pilih.

Laporan: Tim GrivMedia