Bengkalis, GrivMedia – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial MR (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Sri Pulau Gang Kayu Manis, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.I.K., mengatakan petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu seberat bruto 0,09 gram, satu unit telepon genggam Android, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial I yang kini masih dalam penyelidikan. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Polres Bengkalis menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP.
Polisi turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 sebagai bagian dari upaya bersama mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Laporan:Tim GrivMedia
Editor: Redaksi












