Namlea, GM – Dua orang warga binaan Lapas Kelas III Namlea dinyatakan bebas cuti bersyarat (CB), RW dan ID memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM nomor PAS.2136.PK.05.09 Tahun 2024. pembebasan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat, baik secara administrarif dan subtantif. Selasa, (15/10/24).
Ilham, selaku Ka. Lapas Namlea menjelaskan bahwa pemberian cuti bersyarat dilaksanakan berdasarkan Undang-undang pemasyarakatan nomor 22 Tahun 2022, dimana warga binaan harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat resiko.
Selain itu, syarat lain juga harus dipenuhi yakni telah menjalani 2/3 masa pidana, dan hukuman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan.
“Hari ini kami telah bebaskan dua orang warga binaan yang mendapatkan cuti bersyarat berdasarkan SK dari Menteri Hukum dan HAM. pembebasan ini tentunya harus melewati syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, diantaranya ialah mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran tata tertib didalam Lapas,” tutur Ilham.
Mengingat belum sepenuhnya bebas, Ka. Lapas Namlea mengharapkan keduanya agar tetap berkelakuan baik. dengan tidak membuat pelanggaran norma di lingkungan masyarakat, dan mengikuti aturan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pihak pengawas selama warga binaan menjalani proses integrasi.












