Samosir, GrivMedia — Riak keresahan menguat di tengah masyarakat Kabupaten Samosir. Dugaan praktik perjudian jenis gelper (mesin tembak ikan) disebut-sebut berlangsung di sejumlah titik, termasuk kawasan Hutanamora, Pangururan.
Informasi yang dihimpun turut menyeret nama sejumlah pihak berinisial BK dan M.
Warga menilai aktivitas itu bukan lagi isu tersembunyi. “Kami sudah muak dengan perjudian ini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selasa (14/4).
Kekhawatiran tidak hanya menyentuh aspek ketertiban lingkungan, tetapi juga dampak sosial yang lebih luas, terutama terhadap generasi muda di wilayah tersebut.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada aparat kepolisian setempat juga masih berlangsung. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya praktik perjudian di Kabupaten Samosir.
Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, segala bentuk perjudian dilarang. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas yang meresahkan tersebut.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi












