Siantar, GrivMedia — Jejak penggunaan dana penyertaan modal senilai Rp10 miliar pada proyek revitalisasi pipa Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar menjadi sorotan publik. Pantauan di lapangan, (6/1), menunjukkan minimnya informasi terbuka terkait pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD tersebut.
Di sejumlah titik pekerjaan, tidak ditemukan plang proyek yang lazim menjadi penanda dasar transparansi anggaran publik. Ketiadaan informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan, dasar hukum pengadaan, hingga bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana negara.
Dana penyertaan modal merupakan bagian dari keuangan daerah yang secara hukum wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat diawasi publik. Ketertutupan informasi, dinilai berpotensi menimbulkan ruang tafsir dan spekulasi di tengah masyarakat.
Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap rupiah anggaran negara harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengamanatkan prinsip keterbukaan dan persaingan sehat dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk di lingkungan badan usaha milik daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Perumda Tirta Uli Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek revitalisasi pipa tersebut. Upaya konfirmasi kepada jajaran humas perusahaan daerah juga belum mendapatkan respons.
Sejumlah pihak berharap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan penggunaan dana publik berjalan sesuai ketentuan dan tidak berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam konteks pengelolaan air bersih yang menyentuh hajat hidup orang banyak, keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap layanan dan institusi daerah.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi












