Tangerang, GM – Peristiwa kecelakaan yang melibatkan truk wing box dengan nomor polisi B-9727-UEU terjadi pada tanggal 2 November 2024 di Tangerang.
Bermula ketika truk wing box tronton yang dikendarai pengemudi berinisial JFN (24) menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti. setelah insiden tersebut, JFN melarikan diri dan menabrak beberapa kendaraan lainnya, mengakibatkan kerusakan pada 10 mobil dan 6 sepeda motor.
Dalam kecelakaan ini, JFN ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan yang intensif. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa penyelidikan telah meningkat menjadi penyidikan, didukung oleh bukti kuat.
Penetapan JFN sebagai tersangka dilakukan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. JFN juga telah dievakuasi ke rumah sakit akibat amukan massa. tindakan kepolisian mencakup evakuasi korban ke beberapa rumah sakit, termasuk RS EMC, RS Sari Asih Cipondih, RSUD Kota Tangerang dan membawa JFN ke RSUD Kabupaten Tangerang.
“Dari kejadian tersebut, kita telah mengevakuasi korban ke beberapa rumah sakit, termasuk membawa supir ke RSUD Kabupaten Tangerang akibat di amuk massa,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi Kasat Reskrim, Kompol David Yanuar Kanitero, Minggu, (3/11/24).
“Kita melakukan pendataan korban dan barang bukti, melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya, dan pemeriksaan saksi. setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan, melalui gelar perkara, JFN telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres.
“Ada 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan akibat di tabrak maupun di serempet oleh truk yang dikemudikan JFN. tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak 6 orang terdiri dari 4 orang wanita dan 2 laki-laki,” tambah Kapolres.
Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.
“Ancaman 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine JFN, dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin.
“Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh Narkoba,” pungkas Kapolres.
(Rezi)













