Padangsidimpuan, GrivMedia — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menghadiri kegiatan penyampaian opini hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia di Aula Tengku Rizal Nurdin, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (24/2).
Forum itu menjadi ruang refleksi bagi lembaga negara dan pemerintah daerah di Sumatera Utara. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, serta perwakilan pemerintah daerah hadir, mendengarkan paparan mengenai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang tahun lalu, sebuah cermin yang tak selalu memantulkan wajah tanpa cela.
Dalam penilaian tersebut, Ombudsman menyoroti sejumlah indikator utama, mulai dari kepatuhan terhadap standar pelayanan, keterbukaan informasi, kompetensi petugas, hingga efektivitas sistem pengaduan masyarakat. Penilaian ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan eksternal untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Mathrios Hutasoit menyatakan, evaluasi tersebut menjadi pengingat sekaligus dorongan moral bagi jajaran Lapas Padangsidimpuan untuk terus berbenah. Ia menegaskan pentingnya membangun budaya pelayanan yang profesional, bebas maladministrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik, baik kepada warga binaan maupun masyarakat yang membutuhkan layanan pemasyarakatan,” ujarnya.
Partisipasi Lapas Padangsidimpuan dalam forum tersebut menandai keseriusan institusi pemasyarakatan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Di tengah tuntutan publik yang semakin kritis, pelayanan bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan wajah integritas negara yang diuji setiap hari, di meja layanan, di balik jeruji, dan dalam kepercayaan masyarakat yang tak boleh dikhianati.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi












