Advertisement

KNPI Siantar Beri Ultimatum 1×24 Jam, Polisi Diminta Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota

Ketua DPD KNPI Pematangsiantar Arif Harahap dan Sekretaris Fransisco Sibarani menyampaikan tuntutan pengusutan dugaan penerobosan pagar Rumah Dinas Wali Kota.

Siantar, GrivMedia — DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pematangsiantar mendesak Polres Pematangsiantar mengusut dugaan penerobosan pagar Rumah Dinas Wali Kota saat aksi unjuk rasa berlangsung. KNPI meminta kepolisian memberikan penjelasan resmi dalam waktu 1×24 jam.

Ketua DPD KNPI Kota Pematangsiantar, Arif Harahap, didampingi Sekretaris DPD KNPI Fransisco H. Sibarani, mengatakan pihaknya menghormati kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat. Namun, aksi massa tetap harus berlangsung tertib dan tidak melanggar hukum.

“Kami meminta Kapolres Pematangsiantar memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi kejadian, jumlah dan kesiapan personel, pola pengamanan, serta langkah hukum yang telah dilakukan,” ujar Arif, Selasa (1/9).

Rekomendasi Produk
Bardi Smart Indoor CCTV Beli Sekarang →

Menurut Arif, dugaan penerobosan pagar perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah terjadi pembobolan, perusakan, provokasi, atau pelanggaran hukum lainnya. Jika ditemukan unsur pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia juga meminta polisi tidak berhenti pada pemeriksaan pelaku di lapangan apabila penyelidikan dan bukti hukum menunjukkan adanya pihak lain yang memerintahkan, mengarahkan, atau mengorganisasi tindakan tersebut.

“Kalau memang berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan ditemukan adanya aktor intelektual, kami meminta agar diungkap dan diproses sesuai hukum. Tetapi semuanya harus berdasarkan bukti, bukan asumsi,” katanya.

Sekretaris DPD KNPI Pematangsiantar, Fransisco H. Sibarani, menambahkan bahwa kepolisian perlu mengevaluasi sistem dan strategi pengamanan aksi massa. Dugaan penerobosan pagar, kata dia, menjadi pertanyaan serius mengenai kesiapan pengamanan di lokasi.

“Yang menyampaikan aspirasi secara damai wajib dilindungi. Yang melakukan pelanggaran hukum wajib diproses. Kami mendukung kebebasan berpendapat, tetapi kami juga menolak tindakan anarkis,” ujar Fransisco.

KNPI juga meminta perkembangan penanganan dugaan tersebut disampaikan secara transparan dan proporsional kepada publik guna mencegah spekulasi maupun dugaan pembiaran.

Arif menegaskan, batas waktu 1×24 jam diberikan kepada Polres Pematangsiantar untuk menyampaikan penjelasan dan langkah penanganan yang jelas. Jika tidak ada kejelasan, KNPI menyatakan akan menempuh langkah konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin persoalan ini terang dan ditangani sesuai hukum,” pungkas Arif.

Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi