Siantar, GrivMedia — Dugaan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk lapak pedagang memicu persoalan di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Siantar Utara. Keributan pecah setelah seorang pemilik rumah melakukan pengecoran terhadap lapak yang berada di depan rumahnya, Senin (31/8).
Sehari kemudian, Selasa (1/9), warga kepada awak media menyebut lahan tersebut merupakan tanah Pemko yang selama ini digunakan sebagai area parkir sekaligus tempat berjualan.
Warga bermarga Saragih menduga lapak-lapak di lokasi tersebut tidak hanya digunakan untuk berjualan, tetapi juga disewakan kepada pedagang oleh pihak yang menguasai area. Bahkan, ia menyebut hampir seluruh pedagang di lokasi mengontrak lapak kepada pemilik rumah di Jalan Gotong Royong.
“Ini menjadi PR bagi Pemko. Lahan pemerintah kok bisa disewakan, harga sewa mencapai jutaan rupiah,” ujar Saragih.
Persoalan kemudian memanas ketika pengecoran lapak dilakukan. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap lapak disebut terlibat dalam keributan hingga situasi perlu diredam oleh aparat dan pemerintah setempat.
Mediasi dilakukan melibatkan Babinsa Koramil 01/Siantar Utara, Koptu Suheri M. Saragih, personel Polsek Siantar Utara, pihak kelurahan, serta Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar. Setelah mediasi, situasi dilaporkan kembali kondusif.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar tentang lapak yang dicor. Ada pertanyaan mengenai siapa yang berwenang mengelola lahan tersebut, bagaimana pedagang memperoleh hak menggunakan lapak, serta apakah penggunaan dan dugaan penyewaan lahan telah memiliki dasar dan izin sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemko Pematangsiantar maupun pihak terkait mengenai status lahan, pengelolaan parkir, dan dugaan penyewaan lapak tersebut.
Laporan: Tim GrivMedia
Redaksi: Editor













Leave a Reply