Simalungun, GM – Lima mantan perangkat Nagori Puli Buah, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menggugat pemberhentian sepihak mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan menang hingga tingkat banding. Namun, putusan tersebut hingga kini belum dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Kelima perangkat yang diberhentikan pada September 2023 itu adalah AS (Sekretaris Nagori), PD (Bendahara Nagori), BTH (Kaur Pemerintahan), FT (Kepala Dusun I), dan SG (Kepala Dusun IV). Mereka menyebut tidak menerima gaji sejak Agustus 2023, meski saat itu masih aktif bertugas.
Putusan PTUN Medan No. 134/G/2023/PTUN-MDN dan diperkuat PTTUN Medan No. 44/B/2024/PT.TUN.MDN menyatakan pemberhentian tersebut tidak sah. PTUN telah mengeluarkan surat perintah eksekusi, namun belum ditindaklanjuti.
“Tidak ada satu pun instansi yang merespons, termasuk DPMPN, Inspektorat, maupun Camat,” kata AS, salah satu dari lima perangkat yang diberhentikan, Kamis (22/5). Ia menyebut Pangulu Nagori berinisial S justru menyampaikan pernyataan menantang hukum saat melantik perangkat baru pada 31 Januari 2025.
“Tidak ada hukum yang bisa menantang keputusan pangulu, itu hak saya, sekalipun itu presiden,’” tutur AS, menirukan ucapan pangulu saat pelantikan.
Menurut mereka, dugaan lain mengemuka: tidak adanya “uang pelicin” disebut menjadi alasan proses hukum mereka mandek di tingkat daerah.
Mereka meminta pemerintah pusat dan lembaga seperti Ombudsman, Komnas HAM, dan DPR RI turun tangan agar hukum tetap dihormati di tingkat pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPMPN Kabupaten Simalungun, maupun Pangulu Puli Buah belum memberikan tanggapan.












