Advertisement

MPU Simeulue Soroti Kenduri Kematian: Jangan Sampai Keluarga Berduka Terbebani Utang

MPU Kabupaten Simeulue dan masyarakat dalam kegiatan keagamaan serta tradisi kenduri kematian di Aceh

Aceh, GrivMedia – Tradisi kenduri kematian di Kabupaten Simeulue, Aceh, menjadi perhatian setelah beredar Tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2026 tentang Acara Kenduri Kematian.

Tausiyah tersebut ditetapkan di Sinabang pada 9 September 2026 dan kembali ramai diperbincangkan setelah isinya beredar luas di masyarakat pada Selasa (22/9). Dokumen yang beredar memuat sejumlah pandangan MPU mengenai praktik kenduri atau jamuan makanan di rumah keluarga yang sedang berduka.

MPU menyoroti kondisi ketika keluarga ahli mayit justru harus sibuk menyiapkan makanan untuk tamu, mengeluarkan biaya besar, bahkan berutang demi memenuhi tuntutan tradisi. Tekanan tersebut juga disebut dapat muncul dalam bentuk sanksi adat maupun sosial.

Rekomendasi Produk
Bardi Smart Indoor CCTV Beli Sekarang →

Dalam tausiyah itu, masyarakat sekitar justru dianjurkan membantu keluarga yang berduka dengan mengantarkan makanan dan minuman selama masa berkabung. Kenduri kematian yang telah menjadi kebiasaan masyarakat Simeulue disebut tidak memiliki dasar pensyariatan dalam Islam.

MPU juga memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan harta peninggalan apabila di antara ahli waris terdapat anak yatim. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penggunaan harta si mayit untuk kenduri dalam kondisi demikian dinilai haram.

Keluarga yang tidak ingin mengadakan kenduri juga disebut tidak boleh dipaksa. Demikian pula tidak diperbolehkan memberikan denda atau sanksi kepada keluarga yang tidak melaksanakan kenduri.

Namun, tausiyah tersebut perlu dibaca secara utuh. Pokok persoalannya adalah kenduri atau jamuan yang berpotensi membebani keluarga ahli mayit, bukan larangan terhadap doa bagi orang yang telah meninggal. Mengenai tausiyah tersebut juga menegaskan adanya perbedaan antara kegiatan keagamaan untuk mendoakan almarhum dan kewajiban menyediakan jamuan bagi masyarakat.

Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi