Simalungun, GM — Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun membongkar jaringan peredaran sabu di dua kecamatan yang turut menyeret praktik manipulasi media daring sebagai alat untuk menjatuhkan pesaing. Dua orang tersangka ditangkap dalam operasi pada Kamis, 15 Mei 2025, dengan total barang bukti 37,38 gram sabu.
Kepolisian mengungkap bahwa tersangka perempuan berinisial PI (23) diduga bersekongkol dengan pemilik salah satu media online untuk menggiring opini negatif terhadap aparat kepolisian, dengan menuduh pembiaran terhadap bandar narkoba berinisial DS alias SR. Tujuannya, menurut penyelidikan awal, adalah untuk menyingkirkan SR, yang tak lain adalah suami sirih PI, dari persaingan bisnis narkoba.
“Berita itu terbit 12 dan 13 Mei, mencatut nama dan foto anggota kami tanpa izin, dan berisi tudingan sepihak,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu, 18 Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan komunikasi antara PI dan pemilik media berinisial T, yang disebut berasal dari luar daerah Simalungun. Dalam percakapan digital yang disita dari ponsel tersangka, PI meminta agar berita dibuat untuk menyerang SR dan mengirimkan foto-foto pribadi yang kemudian digunakan dalam publikasi.
Penangkapan dilakukan di rumah PI di Marihat Bukit dan DS alias Toples (35) di Nagori Purba Ganda. Dari lokasi kedua, polisi menemukan hampir 36 gram sabu siap edar, timbangan digital, uang tunai, dan alat pengemasan narkoba.
Meski demikian, SR yang menjadi target utama tudingan belum berhasil ditemukan saat penggerebekan dilakukan secara bersamaan. Polisi menyatakan penyelidikan terhadap SR dan bandar besar lain yang disebut terlibat masih dikembangkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Narkoba AKP Henry Sirait belum memberikan tanggapan langsung saat dimintai konfirmasi lanjutan oleh GrivMedia terkait nama lengkap pemilik media berinisial T tersebut.
Namun, ketika didesak untuk mengungkapkan identitas lengkap T, AKP Henry hanya menjawab singkat, “Udalah itu bang. Inisial aja kami berikan, pasti abang tau nya itu nanti,” ujarnya.
Pihak Polres menyebut akan berkoordinasi dengan Siehumas untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan media tersebut ke Dewan Pers. “Kami terbuka terhadap kritik dan informasi dari media maupun masyarakat. Tapi kebenaran tetap harus diverifikasi,” ujar AKP Henry dalam rilis tertulisnya.












