Advertisement

Advokat Muhammad Ari Pratomo Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi: NIK dan KK Digunakan Tanpa Izin

Bogor, GM – Advokat sekaligus musisi dan penulis, Muhammad Ari Pratomo, mengungkapkan dugaan penyalahgunaan data pribadinya berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam surat terbuka yang dipublikasikan baru-baru ini, Ari menyatakan bahwa data pribadinya digunakan untuk mendaftarkan sejumlah nomor telepon seluler dan pengajuan kredit kendaraan tanpa sepengetahuannya.

Ari mengungkapkan bahwa ia mengetahui adanya penyalahgunaan data pribadinya setelah beberapa orang datang ke rumahnya untuk mengonfirmasi informasi yang tidak ia kenal, termasuk nomor telepon yang tidak pernah ia daftarkan dan unit kendaraan yang diduga dikredit atas namanya. Setelah melakukan pengecekan ke beberapa penyedia layanan seluler, ia menemukan bahwa banyak nomor yang teregistrasi menggunakan NIK dan KK miliknya, melebihi batas maksimal yang diperbolehkan oleh peraturan.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya No. 21 Tahun 2017, serta Surat Edaran Dirjen PPI Kominfo, satu NIK hanya boleh digunakan untuk registrasi maksimal tiga nomor per operator. Namun, dalam kasus Ari, jumlah nomor yang terdaftar menggunakan NIK dan KK-nya jauh melebihi batas tersebut.

Ari menyatakan bahwa ia telah meminta data resmi kepada pihak penyedia layanan seluler, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan meskipun ia adalah pemilik sah dari data tersebut. Ia menyoroti bahwa jika seorang advokat sepertinya dapat mengalami kejadian seperti ini, maka masyarakat awam yang tidak memiliki akses dan pemahaman hukum berpotensi menjadi korban yang lebih rentan.

Dalam surat terbukanya pada Rabu (4/6/25), Ari mengajak para kreator, jurnalis, dan masyarakat yang peduli untuk menyuarakan isu ini melalui berbagai medium seperti tulisan, video, musik, dan ilustrasi. Ia berkomitmen untuk menempuh jalur hukum dan menyuarakan kasus ini melalui karya dan media agar isu perlindungan data pribadi mendapatkan perhatian serius.

Kasus penyalahgunaan data pribadi seperti yang dialami Ari bukanlah hal baru di Indonesia. Laporan dari berbagai sumber menunjukkan bahwa data pribadi seperti NIK dan KK sering diperjualbelikan secara ilegal dan digunakan untuk berbagai keperluan tanpa sepengetahuan pemilik data. Penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Ari berharap bahwa kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi dan mendorong perbaikan sistem perlindungan data di Indonesia.