Siantar, GrivMedia — Tiang-tiang berdiri rapat di tepi jalan. Kabel menjuntai melintasi ruang publik. Wajah kota berubah pelan, namun pertanyaan tentang izin dan dasar hukum justru menggantung.
Polemik pemasangan tiang dan kabel fiber optik di sejumlah ruas jalan Kota Pematangsiantar kini menjadi sorotan. Dewan pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) mendesak adanya keterbukaan dari pihak terkait.
Ketua Umum BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT Link Net Tbk dan PT YPTT Solutions Indonesia, sejak 30 Maret 2026. Namun hingga kini, belum ada jawaban yang dapat diverifikasi publik.
“Yang digunakan adalah badan jalan, aset publik. Maka keterbukaan menjadi keharusan,” ujarnya, Minggu (12/4).
Tak hanya itu, permintaan audiensi juga telah disampaikan kepada pemerintah daerah. Informasi yang dihimpun, surat tersebut telah didisposisikan Sekretaris Daerah ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) pada 7 April 2026, dan diteruskan ke bidang aset. Namun, forum klarifikasi terbuka belum juga terlaksana.
Di tengah minimnya penjelasan resmi, ruang publik diisi spekulasi. BAKUMKU menilai kondisi ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat.
“Kalau izin lengkap, sampaikan ke publik. Jika belum, hentikan sementara dan evaluasi,” kata Dapot.
Sorotan juga diarahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah. BAKUMKU menilai penegakan hukum tidak boleh bersifat menunggu.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Pematangsiantar, Rahmad Afandy Siregar, menyatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah pada 7 April 2026. Saat ini, kata dia, Satpol PP masih menunggu laporan teknis dari OPD terkait dan pihak kecamatan.
Meski demikian, publik berharap kepastian segera diberikan. Di tengah geliat pembangunan infrastruktur telekomunikasi, aspek estetika kota, kepastian hukum, dan transparansi menjadi hal yang tak bisa diabaikan.
BAKUMKU menegaskan sikapnya bukan menolak investasi, melainkan mendorong tata kelola yang tertib dan terbuka. Sebab, ketika ruang publik dimanfaatkan, publik memiliki hak untuk mengetahui.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi












