Kubu Raya, GrivMedia — Suasana Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kebahagiaan bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak. Sebanyak 739 warga binaan menerima remisi khusus hari raya sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, Sabtu (21/3).
Data Lapas mencatat, dari total 1.104 warga binaan, mayoritas memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan masa pidana. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari kepada 19 orang, satu bulan kepada 379 orang, satu bulan 15 hari kepada 185 orang, hingga dua bulan kepada 156 orang.
Penyerahan remisi dilakukan usai pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan mini soccer Lapas. Prosesi berlangsung khidmat, diwarnai rasa syukur dan harapan baru bagi para penerima.
Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Ridha Ansari, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan. “Ini adalah penghargaan sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Ia berharap momentum Idul Fitri dapat menjadi titik balik bagi warga binaan untuk meningkatkan keimanan, menaati aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Pemberian remisi ini juga menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam mendorong pembinaan yang berkelanjutan, sekaligus menghadirkan makna Idul Fitri sebagai hari kemenangan dan saling memaafkan di balik tembok lapas.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi












