Advertisement

Rutan Dumai Gandeng POSBAKUMADIN, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan

Kepala Rutan Kelas IIB Dumai Enang Iskandi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Ketua POSBAKUMADIN Kota Dumai untuk memperkuat layanan bantuan hukum bagi tahanan.

Dumai, GrivMedia – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai memperkuat komitmennya dalam memenuhi hak-hak warga binaan melalui kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN). Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Rutan Dumai, Kamis (6/8).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi, bersama Ketua POSBAKUMADIN Kota Dumai, Pesta Freddy Napitupulu, disaksikan jajaran pejabat struktural Rutan Dumai. Kerja sama ini bertujuan memperluas akses layanan konsultasi, penyuluhan, hingga pendampingan hukum bagi para tahanan.

Enang Iskandi menegaskan, pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan bagian dari pelayanan pemasyarakatan yang wajib diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi Produk
Bardi Smart Indoor CCTV Beli Sekarang →

“Melalui kerja sama ini, kami berharap tahanan yang membutuhkan pendampingan maupun konsultasi hukum dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan profesional. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan serta menghormati hak-hak tahanan,” ujarnya.

Ketua POSBAKUMADIN Kota Dumai, Pesta Freddy Napitupulu, menyatakan pihaknya siap memberikan layanan bantuan hukum secara profesional. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat akses keadilan bagi setiap tahanan.

Melalui kerja sama ini, Rutan Dumai berharap kualitas pelayanan pemasyarakatan semakin meningkat sekaligus memastikan setiap tahanan memperoleh hak hukum secara optimal sebagai bagian dari sistem peradilan yang berkeadilan.

Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi