Advertisement

Rutan Dumai Perkuat Peradilan Digital, Persidangan Elektronik Resmi Diperluas

Penandatanganan kerja sama persidangan pidana secara elektronik antara Rutan Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, dan aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri Dumai.

Dumai, GrivMedia – Langkah menuju sistem peradilan yang lebih modern kembali diperkuat. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai bersama Pengadilan Negeri (PN) Dumai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri Dumai, Selasa (21/7).

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Rutan Dumai Enang Iskandi, Ketua PN Dumai Maulia Martwenty Ine, dan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Wuriadhi Paramita, serta disaksikan jajaran aparat penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya Polres Dumai, BNNK Dumai, Bea Cukai Dumai, Kantor Imigrasi Dumai, Lanal Dumai, serta unsur penegak hukum lainnya.

Kerja sama ini menjadi pijakan untuk mengoptimalkan persidangan pidana berbasis elektronik sebagai bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan. Sistem tersebut diharapkan mampu mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, transparan, efisien, sekaligus tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak.

Rekomendasi Produk
Bardi Smart Indoor CCTV Beli Sekarang →

Ruang lingkup perjanjian meliputi pelaksanaan persidangan elektronik pada tingkat pertama hingga banding, pertukaran data dan dokumen perkara secara digital, penyediaan infrastruktur teknologi informasi, serta monitoring dan evaluasi sistem secara berkelanjutan.

Dengan sinergi lintas lembaga ini, integrasi sistem peradilan pidana diharapkan semakin kuat. Pemeriksaan terdakwa, saksi, maupun ahli dapat dilakukan secara elektronik dengan dukungan pengelolaan dokumen perkara yang aman, akuntabel, dan terdokumentasi secara digital.

Kolaborasi tersebut menjadi penanda bahwa transformasi pelayanan hukum bukan lagi sekadar wacana, melainkan langkah nyata untuk menghadirkan peradilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan semakin dekat dengan prinsip keadilan yang efektif bagi masyarakat.

Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi