Samarinda, GrivMedia – Di halaman Rutan Samarinda, langkah sepuluh narapidana perempuan terdengar lirih, berpadu dengan suara pintu besi yang berderit seolah mengucap selamat jalan. Mereka bukan sekadar dipindahkan, tetapi sedang menapaki babak baru dalam perjalanan pembinaan, menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kamis (9/10/2025).
Pemindahan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) berfungsi sebagai tempat penahanan sementara. Sementara pembinaan yang lebih mendalam dan berkelanjutan menjadi ranah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Rutan adalah tempat penahanan sementara. Untuk pembinaan lanjutan, warga binaan harus berada di Lapas. Pemindahan ini bagian dari upaya agar pembinaan lebih terstruktur dan manusiawi,” ujar Kepala Rutan Samarinda, Rahmat Tri Raharjo, saat memantau langsung proses mutasi tersebut.
Sebelum berangkat, para narapidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendataan oleh petugas registrasi. Dengan pengawalan ketat, kendaraan Transpas milik Rutan membawa mereka menuju Tenggarong, meninggalkan rutinitas lama, membawa harapan baru.
Rahmat memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan kondusif. Tak ada kendala administratif maupun medis yang ditemukan. Ia menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Samarinda untuk menghadirkan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menghukum, tapi juga memulihkan dan membimbing.
Seperti halnya sungai Mahakam yang mengalir tanpa henti, pembinaan di balik jeruji pun terus bergerak, mengarahkan setiap jiwa menuju tepi kesadaran dan kehidupan yang lebih baik.
Laporan: Tim GrivMedia












