Tebing Tinggi, GrivMedia — Informasi masyarakat mengantarkan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi ke sebuah rumah di Dusun I, Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. Di sana, seorang pria berinisial AA (29) diamankan bersama sabu seberat 0,53 gram, Senin (5/10) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan AA di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,53 gram.
Petugas turut menyita dua plastik klip kosong, satu kotak rokok Sempurna, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp540 ribu.
Kepada petugas, AA mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial T. Identitas serta keterangan mengenai pemasok tersebut masih menjadi bagian dari penanganan perkara.
Selanjutnya, AA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini bermula dari informasi warga. Namun, penanganan perkara tetap harus berjalan melalui proses hukum untuk memastikan fakta dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi












