Siantar, GrivMedia — Upaya panjang memberantas peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggagalkan peredaran sabu seberat 92,78 gram dan menangkap sepasang kekasih yang diduga sebagai pengedar, pada Jumat (21/11).
Dalam konferensi pers, Senin (24/11), Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro SH MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH dan PS Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, memaparkan kronologi penangkapan.
Informasi masyarakat mengarahkan Unit Opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan SH ke Perumahan Karang Sari Permai, Jalan Anggrek Raya III, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba. Di lokasi, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan: FEP alias Gojo (37) dan F br S alias Fera (34).
Dari tangan Gojo, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,17 gram. Pengembangan pun dilakukan. Di rumah mereka, petugas menemukan kotak koper, tas, hingga kotak blender berisi total 421 paket sabu—seluruhnya mencapai 92,78 gram.
Gojo mengakui barang itu milik rekannya berinisial P, yang hingga kini masih dalam pencarian.
“Dari jumlah sabu ini, Polres Pematangsiantar berhasil menyelamatkan 9.278 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Kompol Budiono.
Gojo diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021. Keduanya juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu berdasarkan tes urine.
Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pematangsiantar mengapresiasi dukungan masyarakat dan menegaskan komitmen untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah kota.
Laporan: Tim GrivMedia












