Batu Bara, GrivMedia — Rekaman kamera pengawas menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan pencurian perhiasan emas senilai Rp50 juta di sebuah toko emas di Jalan Perdagangan Nomor 88, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Melalui penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan tiga perempuan di Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal.
Ketiga perempuan berinisial M (67), MY (55), dan E (54) diamankan pada Rabu (30/9), setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian yang terjadi Kamis (24/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah anak pelapor menemukan adanya kekurangan stok emas di toko. Pemeriksaan kemudian memastikan dua perhiasan, yakni kalung emas 24 karat seberat 5 gram dan gelang emas London seberat 15 gram, telah hilang.
Pemeriksaan CCTV memperlihatkan dua perempuan yang sebelumnya datang dengan berpura-pura hendak membeli emas. Keduanya diduga mengambil perhiasan tersebut hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Unit I Satreskrim yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ade Sundoko Masry bergerak melakukan penyelidikan. Penelusuran mengarah ke wilayah Kota Nopan, Mandailing Natal.
Koordinasi dengan Satreskrim Polres Mandailing Natal dan Polsek Kota Nopan menjadi bagian penting dalam proses pengamanan ketiga terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, mereka disebut membenarkan telah mengambil perhiasan dari toko tersebut. Ketiganya kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Petugas turut mengamankan sisa uang yang diduga berasal dari penjualan emas sebesar Rp2.250.000 serta satu unit Honda Mobilio warna hitam bernomor polisi B 2570 KKY.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Tim URC menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya dan melengkapi administrasi penyidikan.
Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini memperlihatkan langkah responsif Satreskrim Polres Batu Bara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, mulai dari penelusuran petunjuk CCTV, identifikasi terduga pelaku, hingga koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi












