Advertisement

Studio 21 Siantar Kembali Disorot: Dugaan Narkotika dan Bangunan di Sempadan Sungai Picu Desakan Evaluasi

Studio 21 Siantar Kembali Disorot: Dugaan Narkotika dan Bangunan di Sempadan Sungai Picu Desakan Evaluasi

Siantar, GrivMedia — Bangunan hiburan “Studio 21” di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, kembali menjadi sorotan publik. Selain disebut-sebut terkait dugaan aktivitas narkotika, lokasi itu pun dipertanyakan karena berdiri di kawasan sempadan sungai yang masuk area lindung tata ruang.

Suara warga mengeras. Mereka menilai aparat penegak hukum dan pemerintah daerah belum menunjukkan langkah tegas meski isu tersebut berulang kali mencuat ke publik.

“Ini polisi yang tak jago atau pengusaha yang terlalu jago, sehingga polisi diam atas dugaan narkoba dan pemko juga diam atas pelanggaran aturan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Minggu (24/5).

Keresahan warga bukan tanpa sebab. Aktivitas di lokasi disebut masih berlangsung di tengah ramainya pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum dan tata ruang.

“Sudah ramai diberitakan, tetap saja beroperasi. Tolonglah ada evaluasi dari pusat,” kata warga lainnya.

Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan bahwa bangunan tersebut berdiri di kawasan sempadan sungai. Area itu semestinya menjadi zona perlindungan sesuai ketentuan tata ruang dan pengelolaan sumber daya air.

Advokat Pratomo SH menilai dugaan pelanggaran itu memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

“Jika terbukti berdiri di sempadan sungai, maka ini menunjukkan lemahnya pengawasan tata ruang dan penegakan hukum,” ujarnya.

Senada, Advokat Johanes A.F. Silaen SH menyebut pembangunan permanen di kawasan sempadan sungai berpotensi melanggar aturan tata ruang dan regulasi Kementerian PUPR.

“Kawasan sempadan sungai merupakan area resapan dan ruang terbuka hijau yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas komersial. Jika benar terjadi pelanggaran, maka perlu ditelusuri legalitas izin bangunannya,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kota Pematang Siantar terkait dugaan aktivitas narkotika maupun legalitas bangunan tersebut.

Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi