Advertisement

Bara Hati Soroti Vonis Ringan DJ Tata Nabila, Desak PN Pematangsiantar Tegakkan Keadilan

Siantar, GrivMedia — Putusan ringan terhadap DJ Tata Nabila dan dua terdakwa lain kasus narkotika mengguncang ruang publik Kota Pematangsiantar. Di tengah aroma keadilan yang mulai memudar, Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati) menyalakan api protes.

Ketua Bara Hati, Zulfikar Efendi, menilai vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Tata Nabila, Doni Surya, dan Anggi Widayat, tak sepadan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya mencapai 8 tahun penjara. “Vonis ini seperti bayangan yang menutupi mata publik dari rasa keadilan. Kami akan turun ke jalan bersama mahasiswa dan masyarakat untuk menuntut kejelasan,” ujarnya, Senin (20/10).

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga terdakwa oleh Satres Narkoba Polres Pematangsiantar pada 1 Juni 2025, di kawasan Jalan Pdt JW Saragih, dengan barang bukti sabu 12,40 gram dan sembilan butir ekstasi. Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja, S.H., menilai Tata berperan sebagai pengedar, dibantu oleh adik dan sepupunya.

Rekomendasi Produk
Bardi Smart Indoor CCTV Beli Sekarang →

Namun, dalam putusan 30 September 2025, majelis hakim yang diketuai Rinding Sambara, S.H., menyatakan ketiganya hanya terbukti sebagai pengguna. Putusan itu pun menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pemerhati hukum dan masyarakat.

“Jika kasus sebesar ini bisa dianggap pemakaian, lalu bagaimana nasib penegakan hukum terhadap jaringan besar di luar sana?” kata Zulfikar dengan nada kecewa. Ia menyebut pihaknya tengah menyiapkan aksi damai di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pekan depan sebagai bentuk protes moral.

Sementara itu, dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada 15 Oktober 2025. Hal ini dibenarkan oleh Kasubsi Pratut Kejari Pematangsiantar, Wira Afrianda Damanik, yang menyebut proses hukum masih berjalan.

Di tengah sorotan publik, proses hukum ini kini menjadi ujian bagi integritas peradilan. Di ruang sidang, palu hakim telah diketuk, namun gema keadilannya masih bergema di luar gedung.

Laporan: Tim GrivMedia