Advertisement

Warga Binaan Rutan Batam Terima Amnesti Presiden, Resmi Bebas

Batam, GM – Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam resmi dibebaskan pada Sabtu, (2/8/25), setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pembebasan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, mengatakan pembebasan tersebut merupakan bagian dari pengampunan negara kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.

“Dari jumlah itu, satu orang merupakan warga binaan Rutan Batam,” ujar Fajar.

Ia menjelaskan bahwa pemberian amnesti menjadi langkah reintegrasi sosial serta bagian dari upaya pemerintah mengatasi kelebihan kapasitas di Rutan dan Lapas. Selain itu, amnesti ini juga diharapkan memberi kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri.

“Ini bisa menjadi titik balik agar mereka dapat kembali diterima di masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Amnesti diberikan setelah melalui proses verifikasi dan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim GrivMedia