Simalungun, GrivMedia – Kekecewaan menyelimuti keluarga debitur setelah aset berupa satu unit rumah toko (ruko) dan tiga unit rumah kontrakan dilelang dengan nilai Rp500 juta. Nilai tersebut dinilai jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menurut pihak keluarga mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Bagi keluarga, aset yang dilelang bukan sekadar bangunan. Di tempat itu mereka tinggal, bekerja, dan menggantungkan harapan hidup. Kini, setelah lelang terlaksana, mereka menghadapi ancaman kehilangan tempat tinggal yang selama ini menjadi pusat kehidupan keluarga.
Perwakilan keluarga, Reni Sitorus, mengungkapkan bahwa objek yang dilelang merupakan bagian dari enam agunan yang dijaminkan kepada pihak bank, terdiri atas dua unit ruko dan empat unit rumah. Namun yang menjadi keberatan, menurutnya, adalah rumah yang masih ditempati keluarga justru menjadi aset yang dilelang terlebih dahulu.
“Rumah itu masih kami tempati. Kami merasa sangat dirugikan karena nilainya dilelang jauh di bawah NJOP,” kata Reni, Kamis (18/6).
Menurut Reni, keluarga telah berulang kali berupaya meminta rincian sisa kewajiban kredit kepada pihak bank. Namun, mereka mengaku hanya memperoleh informasi melalui pesan WhatsApp yang menyebutkan total sisa utang mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Keluarga juga mengaku telah mengajukan berbagai upaya sebelum pelaksanaan lelang, termasuk permohonan penundaan dan usulan agar aset lain dijual terlebih dahulu. Namun, menurut mereka, permohonan tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah banyak melakukan upaya untuk pembatalan lelang sebelum pelaksanaan, tetapi hasilnya nihil,” ujar Reni.
Di tengah persoalan tersebut, keluarga mengaku masih menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran sebesar Rp7 juta pada 26 Mei 2025. Pembayaran tidak dilakukan secara penuh karena usaha keluarga di kawasan Parapat terdampak banjir bandang yang terjadi pada Maret tahun lalu.
“Kami tetap berusaha membayar semampu kami meski kondisi usaha sedang sulit akibat banjir,” katanya.
Selain mempertanyakan nilai lelang, keluarga juga mengaku mengalami tekanan pasca-lelang. Mereka menyebut adanya dugaan intimidasi dari pihak tertentu yang disebut mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan terhadap aset yang menjadi agunan.
Kasus ini turut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses lelang agunan. Dalam praktik penyelesaian kredit bermasalah, terdapat sejumlah tahapan yang lazim dilakukan sebelum aset debitur dilelang, antara lain pemberian surat peringatan, pemberitahuan rencana lelang, serta penetapan nilai limit berdasarkan hasil penilaian.
Perbedaan signifikan antara harga lelang dan nilai NJOP yang disampaikan pihak keluarga menjadi salah satu aspek yang kini dipertanyakan. Namun hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan dasar penetapan nilai limit maupun mekanisme penjualan aset tersebut.
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak BRI Cabang Pematangsiantar yang disebut mengetahui proses lelang, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses lelang agunan. Di balik angka-angka dalam dokumen kredit, terdapat keluarga yang sedang berjuang mempertahankan tempat tinggal dan masa depan mereka.
Kini, keluarga berharap adanya penjelasan yang lebih transparan serta kesempatan untuk memperoleh kejelasan atas proses yang mereka nilai masih menyisakan banyak pertanyaan.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi













Leave a Reply