Tangerang, GrivMedia — Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki ranah hukum. Advokat Firdaus Oiwobo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, ke Polres Tangerang Selatan terkait dugaan penghasutan untuk menghentikan program MBG dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Laporan itu berawal dari sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Tiyo disebut mengajak publik menghentikan program yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Firdaus mengaku menyaksikan video tersebut saat berada di kediamannya di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan. Merasa keberatan, ia kemudian melayangkan laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan pada Senin, (15/6).
Selain pelapor, penyidik juga dijadwalkan meminta keterangan sejumlah saksi guna mendalami laporan tersebut. Hingga kini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, pihak kepolisian belum membeberkan substansi maupun dugaan pidana yang dilaporkan karena masih dalam proses analisis.
“Perlu dianalisa dulu dugaannya,” kata Yudhi.
Firdaus menyatakan laporan itu didasari dugaan penghinaan terhadap SPPG serta Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia juga mengklaim memiliki legal standing sebagai pemilik yayasan yang bergerak dalam program MBG.
“Ya benar. Dasar laporan karena menghina sppg dan pak prabowo serta mas gibran. Legal standing saya sebagai pemilik yayasan mbg,” ujarnya, Kamis (18/6).
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi













Leave a Reply