Medan, GrivMedia — Sebanyak 54 cek menjadi bagian penting dalam sengketa perdata antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Perkara bernomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn itu memuat sejumlah dalil PT TSI terkait transaksi perbankan, antara lain dugaan penggunaan tanda tangan palsu, proses pencairan cek, serta mekanisme verifikasi yang dinilai penggugat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalil tersebut masih menjadi materi gugatan dan belum merupakan fakta hukum yang dinyatakan terbukti oleh pengadilan.
Nilai penting perkara ini bukan semata pada jumlah cek, melainkan pada pertanyaan mengenai bagaimana transaksi yang dipersoalkan dapat melewati prosedur pengamanan perbankan.
Dalam gugatannya, PT TSI mempersoalkan pencairan sejumlah cek yang disebut dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan selaku nasabah. Penggugat juga mendalilkan pemeriksaan spesimen tanda tangan tidak dilakukan secara memadai.
PT TSI turut mempersoalkan pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving. Menurut dalil penggugat, dana yang semestinya mengikuti mekanisme pemindahbukuan justru dicairkan secara tunai dan kemudian disebut disetorkan kepada tujuh perusahaan yang menurut penggugat tidak memiliki hubungan dengan PT TSI.
Seluruh dalil tersebut masih harus diuji melalui bukti dan proses persidangan.
Di luar ruang sidang, sorotan kemudian mengarah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam konfirmasi pada Selasa (8/9), Humas OJK Sumatera Utara menyampaikan bahwa pertanyaan mengenai persoalan tersebut dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumatera Utara untuk diteruskan kepada OJK pusat. Pengawasan langsung terhadap bank terkait disebut berada pada OJK pusat.
Keterangan itu membuka pertanyaan publik yang lebih luas: jika terdapat persoalan atau pengaduan nasabah terkait transaksi perbankan, bagaimana regulator memastikan mekanisme perlindungan konsumen dan pengendalian bank berjalan efektif?
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan hakim. Pengadilan tetap menjadi ruang untuk menentukan benar atau tidaknya dalil masing-masing pihak.
Bank Mandiri juga belum dapat dinyatakan bersalah. Sebagai pihak dalam perkara, bank memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah dalil penggugat, serta menyampaikan pembelaan di persidangan.
Pada akhirnya, 54 cek itu bukan sekadar lembaran transaksi. Di belakangnya ada prosedur, verifikasi, kewenangan dan kepercayaan nasabah yang menjadi bagian dari sistem perbankan.
Perkara masih berjalan di PN Medan dan belum terdapat putusan yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi lebih lanjut dari OJK Sumatera Utara, OJK pusat dan Bank Mandiri.
Kini publik menunggu bukan hanya putusan pengadilan, tetapi juga penjelasan mengenai bagaimana sistem pengamanan transaksi bekerja ketika puluhan cek akhirnya dipersoalkan di meja hijau.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi













Leave a Reply