Advertisement

Ketua DPC LSM Penjara Siak : Bijak Menggunakan Media Sosial

Siak, GM – Kasus pencemaran nama baik yang terjadi di Kabupaten Siak menjadi sorotan masyarakat. salah satu warga, Wiwin Mesralena (22) melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Siak.

Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 25 Oktober 2024, terkait postingan di media sosial yang menyatakan bahwa Wiwin dan suaminya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah buat laporan pengaduan, dan sudah diterima Polres Siak, berikut dengan barang bukti satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar,” ujarnya. Rabu, (30/10/24).

Wiwin, warga jalan Pertiwi, Gang Pandowo, Dusun II Bunut, Desa Pinang Sebarang Timur, Kecamatan Tulang, Kabupaten Siak itu menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merusak reputasinya. keluarganya merasa sangat kecewa dengan sikap terlapor yang mencemarkan nama baiknya secara publik.

Wiwin menjelaskan, Ia menerima informasi mengenai postingan yang mengaitkan namanya dengan status DPO.

“Jumat itu saya sedang di rumah, tiba-tiba kami (keluarga) menemukan postingan yang menyatakan saya beserta suami adalah DPO. padahal saya tak bermasalah dengan terlapor. hanya suami saya dengan abangnya yang bermasalah kasus tipiring, dan itupun tak ada surat resmi dari kepolisian yang menyatakan kami DPO,” ungkapnya.

Ia merasakan dampak negatif yang signifikan dari informasi yang Ia nilai salah tersebut, Wiwin menganggap tindakan itu sebagai serangan terhadap kehormatannya, hal itu membuat rekan kerjanya selalu bertanya. Ia berharap, agar pihak kepolisian dapat mengambil tindakan untuk menangani kasus tersebut dengan serius.

Menanggapi situasi ini, Ketua DPC LSM Penjara Siak Optonica Zega memberikan tanggapannya, Ia menyatakan bahwa pencemaran nama baik merupakan pelanggaran hukum yang serius.

“Jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27A jo,” ucapnya.

Optanica juga menambahkan bahwa Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana penjara paling lama 2 tahun.

Dalam pandangan Optonica, tindakan itu tidak hanya merusak reputasi, tetapi juga dapat menghancurkan harga diri seseorang. Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di media sosial agar tidak merugikan orang lain. (Oleh : Yusman Gea)

Iklan Jivantika Berita