Advertisement

Lapas Madiun Berikan Hak Integrasi kepada 25 Warga Binaan : Berkelakuan Baik dan Aktif dalam Pembinaan

Madiun, GM – Sebanyak dua puluh lima warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun mendapatkan hak integrasi berupaya pembebasan bersyarat. Jum’at, (15/11/24).

Pemberian hak integrasi dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama masa pidana.

Ka. Lapas melalui Kabid Pembinaan Budi Ruswanto, menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat telah melalui proses ketat.

“Pembebasan bersyarat ini telah melalui proses evaluasi yang ketat. kami memastikan bahwa seluruh warga binaan yang menerima hak integrasi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Program pembinaan yang diikuti mencakup berbagai aspek, mulai dari keterampilan kerja, pendidikan keagamaan, hingga soft skill.

“Saya berterima kasih kepada pihak Lapas, atas bimbingannya, semoga ini menjadi awal baru untuk menjalani hidup yang lebih baik,” kata salah satu penerima hak integrasi.

Hal pembebasan bersyarat ini diatur dalam peraturan menteri sebagai bagian upaya mewujudkan pemasyarakatan yang humanis. dengan pemberian hak ini, warga binaan diharapkan dapat kembali menjadi individu produktif di tengah masyarakat.

Dengan langkah ini, Lapas Kelas I Madiun berkomitmen untuk mendukung visi pemasyarakatan dalam membina narapidana menjadi pribadi yang lebih baik.