Advertisement

LBH Forgits Soroti Penerapan Hukum terhadap Kliennya, Sementara Majikan yang Diduga Penyebab Meninggalnya ART Hanya Sebagai Saksi

Tangerang, GM – Tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Forum Gabungan Indonesia Tetap Satu “Forgits” mempertanyakan penerapan hukum yang sebenarnya terkait kasus meninggalnya Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Cici.

Cici tewas setelah melompat dari lantai tiga rumah majikannya di Cimone, Karawaci, Kota Tangerang. peristiwa tragis yang menjadi viral beberapa bulan lalu itu, kini menimbulkan serangkaian pertanyaan serius mengenai penanganan hukum oleh otoritas terkait.

Sebagaimana diungkapkan oleh tim kuasa hukum Forgits setelah mengikuti pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, (25/11/24) sekira pukul 15.00 WIB.

Dipimpin oleh Indra Rusmi, SH, MH, CLA, tim kuasa hukum Forgits mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus ini.

Dalam konferensi persnya, tim yang terdiri dari Indra Rusmi, Dwiky Anand Riswanto, Adi Bagus Pambudi, Dennis Husni Thamrin, Kristianto, Bayu Hartanto, dan Dadang mempertanyakan keputusan menetapkan Kusnadi, seorang pengemudi ojek online (Ojol), sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sementara itu, majikan Cici yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban hanya ditetapkan sebagai saksi.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), Cici mulai bekerja setelah menerima tawaran dari seorang yang dikenalnya melalui akun Facebook. akun bernama Cicinurhayani, Ia diarahkan oleh Putri kepada Jefry, seorang agen sponsor, yang menempatkannya di rumah majikannya di Cimone, Kota Tangerang, dengan iming-iming gaji Rp 2 juta per bulan.

Namun, kenyataannya sangat berbeda. Selama periode kerja dari Desember 2023 hingga April 2024, Cici hanya menerima gaji Rp 300.000 pada Januari, Rp 500.000 pada Februari, tidak menerima gaji pada Maret, dan hanya Rp 3,5 juta pada April. selain masalah pembayaran, Cici juga mengalami kekerasan fisik, termasuk dipukul dengan sapu, dan dijambak oleh majikannya.

Dipicu oleh situasi yang membuatnya tertekan, Cici akhirnya memutuskan untuk melompat dari lantai tiga rumah majikannya. sebelum meninggal, ia memberikan informasi kepada pihak kepolisian bahwa perlakuan majikannya membuatnya merasa tidak tahan dan meminta agar penyalur kerja menjemputnya

Kuasa Hukum Minta Keadilan

Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 25 November 2024, tim kuasa hukum FORGITS merinci lima orang yang disebut Cici terlibat dalam kasus ini: Amel (pemilik Yayasan Budi Rahayu), Jefry (agen sponsor), Putri (yang diduga membuat KTP palsu), Lidia (majikan yang diduga melakukan kekerasan), dan Cintya (saudara Lidia yang juga diduga terlibat).

“Kami meminta keadilan untuk klien kami, Kusnadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPO. padahal, peran klien kami hanya sebatas mengantar KTP kepada ketua RT. sementara pihak-pihak yang diduga menyebabkan kematian korban, hingga kini belum dikenakan sanksi apapun,” tegas Indra Rusmi, koordinator tim kuasa hukum Forgits.

Desakan Penegakan Hukum yang Adil

Tim hukum Forgits menilai bahwa bukti-bukti dalam kasus ini, termasuk keterangan saksi dan bukti fisik, sudah lebih dari cukup untuk menjadikan pihak-pihak terkait sebagai tersangka. Forgits mendesak agar penegakan hukum dilaksanakan dengan transparan dan penuh keadilan.

Kasus ini harus ditangani berdasarkan prinsip keadilan. kami berharap semua pihak yang terlibat bertanggung jawab tanpa pandang bulu,” tegas Indra.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menunjukkan kelemahan dalam perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan, tidak hanya untuk para korban, tetapi juga untuk pelaku kejahatan. hal ini penting sebagai langkah untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. (Rezi)