Simalungun, GM – Pemilik Toko Roti Hitam Manis (HM) yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Yovi Anggriawan Berutu resmi melayangkan laporannya ke Polres Simalungun.
Didampingi kuasa hukum Wikana, S.H., dan Dedy Fahrizal Lubis, S.H., dengan nomor LP/B/375/XII/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, Yovi melaporkan masing-masing inisial BHP dan NT, yang diduga melakukan penghasutan, ujaran kebencian, penghinaan, serta pengancaman terhadap toko, pribadi dan keluarganya. Senin, (30/12/24).
“Pada hari Rabu, (25/12/24) sekira pukul 21:00 WIB, di akun Facebook toko roti kami, ada yang memposting dengan tulisan bahwa Ia mau membeli roti, namun ditolak karena ingin membuat tulisan Merry Christmas, dengan alasan yang punya toko bukan seorang Kristen,” kata Yovi kepada awak media pada Jum’at, (3/1/25).
Menurut Yovi, hal ini Ia lakukan demi mencari keadilan, sesuai dengan aturan hukum dan Undang-undang yang berlaku. sebelumnya, Ia mencoba melakukan klarifikasi hingga beberapa kali juga mediasi, namun para penyebar ujaran kebencian dan penghasutan tidak juga menunjukkan itikad baiknya.
“Ada lagi yang menanggapi postingan BHP dengan akun inisial NT yang membuat postingan kembali, dengan menerangkan bahwa toko roti milik saya tak mau menuliskan kata-kata selamat natal di roti yang mau dibeli orang, padahal kami tak ada katakan hal itu,” ungkapnya.
Yovi pun mengakui, akibat kedua postingan tersebut banyak pengguna media sosial dan masyarakat luas ikut memberikan komentar miring.
“Akibatnya, toko roti saya menjadi sepi dan kehilangan omset, ditambah juga psikologis istri saya terganggu,” ucapnya.
Yovi berharap, laporannya mendapat perhatian khusus dari Kapolres Simalungun, serta segera di tindak lanjuti Satreskrim Polres Simalungun, dan semua opini negatif yang sempat meluas segera terjawab, karena selama ini toleransi dan kerukunan antar umat beragama khususnya di Tanah Jawa merupakan harga mati yang sudah menjadi komitmen bersama.
Tim hukum yg menerima kuasa dari Toko Roti HM terus memantau perkembangan di media sosial terkait issue yan beredar, tidak menutup kemungkinan nama-nama akun lain yang diduga turut melakukan ujaran kebencian, penghasutan, dan pencemaran nama baik, akan ikut serta dilaporkan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, belum memberikan jawaban.












