Simalungun, GM — Aktivitas tambang pasir di wilayah perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, terus menuai sorotan publik. Hingga pertengahan April 2025, legalitas kegiatan tersebut masih dipertanyakan, sementara keresahan masyarakat kian memuncak.
Alih-alih mendapat kejelasan dari pemerintah setempat, publik justru menyaksikan para pemangku kepentingan saling lempar pernyataan. Ironisnya, ketika awak media berupaya meminta konfirmasi beberapa waktu lalu, Kantor pangulu (Kepala Desa) Tiga Dolok dalam kondisi kosong, tanpa satu pun aparatur yang berjaga.
Gedung pelayanan yang seharusnya menjadi tempat memperoleh jawaban, tampak sunyi dan tak berpenghuni. Beberapa warga menilai absennya perangkat desa merupakan cerminan lemahnya komitmen pemerintah nagori dalam menangani isu yang dinilai serius ini, yang berpotensi menimbulkan konflik sosial hingga kerusakan lingkungan.
“Kami hanya ingin kejelasan. Wartawan datang minta keterangan, kantor pun kosong. Apa artinya itu? Warga resah, pemerintah nagori tak hadir untuk masyarakat,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini kian mempertegas bahwa polemik tambang pasir tersebut bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga soal absennya ketegasan dan transparansi dari aparatur desa sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Pangulu Tiga Dolok, Gibson Sitohang, mengakui kekosongan kantor tersebut.
“Waktu bapak ke kantor, mungkin lagi makan siang orang itu, sekdesku depan kantor itunya rumahnya. Kalau bapak pas datang ke kantor pangulu Tiga Dolok tidak jumpa sama perangkat ataupun saya, atas nama pemerintahan nagori Tiga Dolok, kami minta maaf,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (12/4/2025).
“Tadi saya sudah minta maaf, mau gimana laginya pak?” tambahnya ketika dimintai penjelasan lebih lanjut terkait jam operasional kantor.
Salah satu tokoh masyarakat mengecam sikap abai tersebut.
“Ini bukan soal jam makan siang. Apa fungsinya pangulu kalau menghindar saat diminta keterangan?” tegasnya.
“Kita juga melihat indikasi ada yang disembunyikan. Kalau memang mereka transparan, kenapa tak ada kejelasan izin, tak ada tindakan tegas, dan kantor kosong saat media datang?” bebernya.
Pengelola Bungkam Soal Legalitas
M, selaku pihak pengelola tambang, saat ditanya mengenai legalitas dan terkait teguran dari pangulu baik secara lisan maupun tertulis, menolak memberikan keterangan. Ia memilih bungkam. Sikap diam pengelola semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa aktivitas tambang dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas.
Baca Juga : Galian Pasir Diduga Ilegal di Tiga Dolok: Jalan Rusak, Warga Resah, Kantor Pangulu Kosong
Pernyataan Dua Pangulu Bertolak Belakang
Pangulu Tiga Dolok, Gibson Sitohang, mengklaim telah melakukan langkah tegas dengan menemui pengelola tambang pada 30 Maret 2025 dan meminta aktivitas dihentikan sementara.
“Saya sudah temui pelaksana dan minta agar kegiatan dihentikan sampai masalah ini selesai. Demikian infonya, untuk nomor hp pelaksananya akan saya kirim,” katanya.
Ia juga menyebut Pangulu Siatasan telah menyurati pelaksana secara resmi, “Kalau galian c itu pak, hari Senin kemarin pangulu Siatasan juga sudah buat surat ke pelaksananya agar menghentikan kegiatan tersebut.”
Namun, klaim ini terbantah oleh keterangan Pangulu Siatasan, Pardamean Sinaga. Ia mengakui bahwa surat resmi belum pernah dikirimkan. Komunikasi baru sebatas penyampaian lisan.
“Kami memang sudah sampaikan penolakan secara lisan. Warga juga keberatan. Tapi secara tertulis, kami akan ajukan melalui Pak Camat ke pihak terkait yang menangani perizinan,” jelas Pardamean.
Kontradiksi pernyataan antara kedua pangulu ini menambah kebingungan publik dan memperkuat dugaan bahwa kegiatan tambang berlangsung tanpa pengawasan yang jelas.
Gibson sendiri mengaku pernah melihat papan informasi izin tambang di lokasi, namun tidak dapat memastikan keabsahannya.
“Dulu sempat ada papan, tapi saya tidak tahu apakah itu resmi atau tidak,” ucapnya.
Sementara Pardamean mengklaim sudah menanyakan legalitas usaha kepada pengelola, ia menyatakan bahwa legalitas ada, namun saat diminta menjelaskan hasilnya, ia memilih tidak menjawab.
Dampak Nyata: Jalan Rusak, Longsor Mengancam
Sebelumnya, warga dua nagori mengeluhkan dampak langsung dari aktivitas tambang. Truk pengangkut pasir dan alat berat diduga merusak akses jalan penghubung antarwilayah. Jalan menjadi berlumpur dan licin saat hujan, memperbesar risiko kecelakaan, terlebih kawasan tersebut diketahui rawan longsor.
“Kami khawatir melintas. Jalannya rusak, sangat licin kalau hujan, bisa longsor kapan saja,” ungkap seorang warga Siatasan, Senin (17/3/2025).
Aturan Tegas, Penegakan Masih Tumpul
Secara hukum, kegiatan tambang galian C seperti pasir wajib memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan adanya dokumen AMDAL dan izin lingkungan, sebagai syarat utama sebelum kegiatan berlangsung.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin dapat dihentikan secara paksa dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun maupun aparat penegak hukum soal status perizinan tambang di lokasi tersebut.
“Kami tidak bisa menunggu sampai ada korban jiwa. Kalau ini ilegal, tutup sekarang juga. Pemerintah jangan tutup mata,” tokoh masyarakat menambahkan.
Panggilan Mendesak untuk Penegakan Hukum
Polemik tambang pasir ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah agar memperkuat sistem pengawasan, memperjelas mekanisme izin, dan menegakkan hukum secara tegas demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.












