Simalungun, GM – Aktivitas galian pasir yang berlangsung di wilayah Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, menuai keresahan warga. Kegiatan tersebut terletak tepat di sisi jembatan penghubung antara Nagori Siatasan dan Tiga Dolok. Selain menimbulkan kerusakan jalan, kondisi tanah yang basah dan licin akibat aktivitas itu dinilai membahayakan pengendara, terutama saat hujan turun.
“Kami jadi was-was tiap lewat sini, jalan rusak dan kami takut tiba-tiba longsor,” ungkap seorang warga yang memilih tak disebutkan namanya. Senin, (17/3/25).
Yang mengkhawatirkan, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai status perizinan dari kegiatan penambangan tersebut. Dugaan bahwa aktivitas tersebut belum mengantongi izin resmi mencuat setelah tidak adanya penjelasan dari pihak pemerintah desa setempat.

Saat tim media menyambangi Kantor Pangulu Nagori Tiga Dolok untuk konfirmasi, kantor dalam keadaan kosong, tanpa kehadiran satu pun perangkat desa. Upaya konfirmasi lewat telepon pun tidak membuahkan hasil.
“Tiba-tiba alat berat dan truk-truk pasir sudah keluar-masuk,” tambah warga lainnya.
Keresahan masyarakat semakin menguat karena aktivitas tersebut berlangsung di lokasi yang rentan terhadap bencana, seperti longsor dan pencemaran lingkungan. Beberapa ruas jalan sekitar lokasi pun mulai tampak berlubang dan licin akibat aliran air bercampur lumpur.
Masyarakat mendesak agar pemerintah segera turun tangan dan melakukan verifikasi legalitas usaha galian tersebut. Jika terbukti tak berizin, warga menuntut penghentian segera disertai tindakan hukum yang tegas.
Dalam konteks hukum, kegiatan pertambangan galian C seperti pasir wajib mengantongi izin resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan kegiatan penambangan yang berpotensi merusak lingkungan untuk memiliki dokumen AMDAL dan izin lingkungan yang sah.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun menegaskan bahwa setiap bentuk usaha pertambangan harus memiliki legalitas dari pemerintah kabupaten. Tanpa izin tersebut, kegiatan penambangan dapat dihentikan secara paksa dan pelaku dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun instansi berwenang lainnya. Warga berharap perhatian serius dari pemerintah sebelum kerusakan lingkungan dan risiko kecelakaan semakin meluas.












