Advertisement

Papan Proyek Tanpa Nama CV, Proyek Cor Beton di Kutabumi Diduga Langgar Aturan Keterbukaan

Tangerang, GM – Proyek pelebaran jalan cor beton di wilayah Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, diduga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Pasalnya, papan proyek yang terpasang tidak mencantumkan nama perusahaan pelaksana (CV/PT), meski proyek tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pantauan di lokasi pada Selasa (22/4/2025), papan informasi proyek memang mencantumkan sumber dana, nilai anggaran, serta nomor kontrak, namun tidak menyebutkan nama kontraktor pelaksana. Hal ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap pekerjaan fisik yang didanai negara untuk memasang papan nama proyek secara lengkap.

“Saya tahu dari awal ada papan proyek, tapi memang tidak pernah tertulis nama perusahaannya,” ujar salah satu warga yang rumahnya berada tepat di depan lokasi proyek.

Konfirmasi dari Ketua Pelaksana di lapangan, Ilyas, membenarkan bahwa tidak dicantumkannya nama CV di papan proyek. Ia menyebut pekerjaan dilakukan untuk memperluas kapasitas jalan dari lebar semula 6 meter menjadi 8 meter, dengan material beton, durasi pengerjaan 90 hari, dan anggaran sebesar Rp1,4 miliar.

Proyek ini juga diketahui sempat menyebabkan gangguan lalu lintas, meski telah disiagakan petugas untuk mengatur kendaraan di lokasi.

Ketiadaan informasi soal identitas kontraktor menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek fisik di daerah. (Brata)