Humbahas, GM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan mengesahkan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (1/7/25) di Gedung DPRD Humbahas.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora, didampingi Wakil Ketua Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora, serta dihadiri Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan, Sekda Chiristison R. Marbun, jajaran OPD, dan seluruh anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Oloan menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS disusun untuk menyesuaikan kondisi terkini, termasuk penyesuaian asumsi pendapatan, belanja, dan pemanfaatan Silpa Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini juga bertujuan untuk mempercepat pencapaian target pembangunan dan menggerakkan perekonomian daerah.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Guntur Simamora, sejumlah penyesuaian mencakup:
- Pendapatan Asli Daerah turun menjadi Rp 79,26 miliar dari sebelumnya Rp 87,74 miliar.
- Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp 882,82 miliar, berkurang dari Rp 912,70 miliar.
- Belanja Daerah turun menjadi Rp 1,005 triliun dari Rp 1,013 triliun.
- Penerimaan Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 32,13 miliar.
Dengan penyesuaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbahas akan melanjutkan proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 untuk dibahas bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.












