Advertisement

Media Berkostum Negara, Dewan Pers: Menyesatkan Publik

Jakarta, GM — Dewan Pers akan menindak media yang menggunakan nama lembaga negara tanpa izin, seperti KPK atau Polri, untuk meningkatkan citra. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, menyatakan langkah awal berupa surat peringatan agar nama diganti dan aktivitas pencatutan dihentikan.

“Jika diabaikan, status verifikasi media akan dicabut, dan sertifikasi wartawan yang terlibat bisa dibekukan,” kata Jazuli di Jakarta, Selasa (5/8/25).

Penertiban ini, menurutnya, bagian dari upaya menata ekosistem pers agar lebih profesional dan akuntabel. Praktik pencatutan dianggap menciptakan kredibilitas semu dan menyesatkan publik.

Dewan Pers telah bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan sejumlah institusi lain untuk mendukung langkah ini. Jazuli menegaskan, penindakan juga menjadi edukasi agar masyarakat lebih selektif memilih media.

Tim GrivMedia
Sumber: dewanpers.or.id