Siantar, GrivMedia — Di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar, aroma dapur pembinaan rupanya ikut menyulut sorotan publik. Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) mengendus adanya ketimpangan dalam pengelolaan konsumsi warga binaan serta layanan jasa internal yang dianggap belum memenuhi standar akuntabilitas.
Dari hasil pemantauan lapangan, KPKM RI mencatat menu harian warga binaan masih berkutat pada lauk tahu, tempe, dan telur dengan variasi gizi yang minim. “Kondisi tersebut belum mencerminkan standar gizi sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Narapidana dan Tahanan,” ujar Ketua Umum KPKM RI, Hunter Samosir, dalam keterangannya, Rabu (12/11).
KPKM RI juga menyoroti dugaan bahwa sebagian warga binaan yang menjalani sidang tidak memperoleh jatah makan siang karena alokasi anggaran kerja sama dengan Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah habis sebelum akhir tahun. Berdasarkan data, hingga Agustus 2025 telah terjadi lebih dari 1.250 kali persidangan, belum termasuk perkara di Pengadilan Negeri Simalungun yang juga melibatkan tahanan dari lapas tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat klarifikasi resmi bernomor 042/KPKM-RI/X/2025, namun belum ada tanggapan tertulis dari pihak Lapas. Keterbukaan informasi publik adalah bagian dari hak asasi warga binaan,” tambah Hunter.
Selain soal konsumsi, KPKM RI juga menyoroti pengelolaan wartel internal. Tarif komunikasi yang dipatok Rp5.000 per 10 menit dinilai perlu diawasi agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan. “Lapas adalah tempat pembinaan, bukan pengabaian,” tegas Hunter.
KPKM RI menekankan, pihaknya tidak menuduh, melainkan menjalankan fungsi pengawasan sosial agar setiap kebijakan publik dijalankan secara manusiawi dan transparan. Lembaga ini berharap pihak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar segera memberikan klarifikasi tertulis dan membuka akses informasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Laporan: Tim GrivMedia












