Asahan, GM – Bangunan pemerintah desa tanpa plang berdiri di Desa Teluk Dalam, Dusun VIII Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Minggu, (15/09/24).
Hingga saat ini, pembangunan tersebut masih tetap berjalan. masyarakat sekitar tidak mengetahui fungsi dan nilai dari anggaran pembangunan tersebut.
Warga Negara tentu berhak untuk memperoleh informasi publik, hal itu tertuang dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008, yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008.
Beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah, setiap orang berhak mendapatkan informasi publik, harus bersifat terbuka, dan badan publik wajib menyediakan informasi.
Tokoh masyarakat setempat mengatakan bahwa dengan tidak adanya plang, diduga proyek tersebut terindikasi korupsi.
Reporter: Hendra












