Advertisement

Biro Jasa Siantar Permudah Legalitas Usaha, Tawarkan Layanan Pendirian PT hingga Sertifikasi Halal

Siantar, GrivMedia — Kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas bisnis kian meningkat. Menjawab kebutuhan tersebut, Biro Jasa Siantar menghadirkan layanan konsultasi dan pengurusan berbagai dokumen legalitas usaha bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.

Layanan yang tersedia meliputi pendirian badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), PT Perorangan, CV, firma, perkumpulan, yayasan hingga koperasi. Selain itu, biro jasa ini juga melayani perubahan akta perusahaan serta pengurusan NPWP badan maupun perorangan.

Tak hanya itu, Biro Jasa Siantar turut membantu pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar sesuai klasifikasi usaha atau KBLI. Layanan pengurusan sertifikasi halal juga menjadi salah satu layanan yang banyak diminati pelaku usaha.

Perwakilan Biro Jasa Siantar, Ricki Hamdani, A.Md. Kom., mengatakan pihaknya berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh legalitas usaha secara cepat dan transparan.

“Legalitas usaha merupakan fondasi penting bagi pelaku bisnis untuk berkembang secara profesional dan memiliki kepastian hukum. Kami hadir untuk membantu masyarakat agar proses tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah,” ujar Ricki.

Untuk mendukung para pelaku usaha pemula, Biro Jasa Siantar menawarkan paket pendirian PT dengan harga promo. Paket standar diperuntukkan bagi usaha dengan modal Rp25 juta, sedangkan paket premium ditujukan bagi pengusaha yang membutuhkan layanan lebih lengkap, termasuk pengurusan NPWP badan, pembuatan akun OSS, hingga penerbitan NIB.

Dengan estimasi waktu pengerjaan sekitar tiga hingga empat belas hari kerja, biro jasa ini berharap dapat membantu pelaku usaha segera melegalkan bisnis mereka sehingga mampu berkembang lebih profesional dan berdaya saing. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui WhatsApp di nomor 0812-7007-7754.

Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi