Advertisement

DPRD Humbahas Laksanakan Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Terpilih

Humbahas, GM – DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas, serta penetapan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas terpilih, masa jabatan 2025-2030 di Gedung DPRD Kabupaten Humbahas, pada Jumat, (07/02/25).

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Humbahas Parulian Simamora, didampingi Wakil Ketua DPRD, dan anggota. turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Humbahas terpilih, Forkopimda, Wakapolres, mewakili Dandim 0210/TU Pabung, Sekda, Asisten, Sekwan, perwakilan Bawaslu, perwakilan KPU, BUMD, BUMN, Pimpinan Partai Politik, Kepala OPD dan lainnya.

Parulian Simamora menyampaikan, Sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014, pasal 79 ayat (1).

Maka dengan hal tersebut, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbahas, Pimpinan mengumumkan usulan pemberhentian:

  1. Saudara Dosmar Banjarnahor, SE sebagai Bupati Humbang Hasundutan dan
  2. Saudara Dr.Oloan P Nababan, SH., M.H sebagai Wakil Bupati Humbang Hasundutan

Serta mengumumkan penetapan :

  1. Saudara Dr.Oloan P Nababan, SH., M.H sebagai Bupati Humbang Hasundutan masa jabatan 2025-2030 dan
  2. Saudari Junita Rebeka Marbun, SH., M.A.P.sebagai Wakil Bupati Humbang Hasundutan masa jabatan 2025-2030.

Selanjutnya, Ketua DPRD menandatangi berita acara pengumuman. dengan diumumkannya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas masa jabatan 2025-2030, selanjutnya pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas masa jabatan 2025-2030 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara sebagaimana ketentuan Pasal 160a ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Baca juga : Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Humbahas

Pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan pilkada serentak nasional tahun 2024 yang lalu.

Ucapan terimakasih juga turut dihaturkan kepada Dosmar Banjarnahor, S.E., selaku Bupati dan Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., selaku Wakil Bupati atas pengabdiannya selama mengemban tugas membangun Kabupaten Humbahas.

Kemudian, ucapan selamat disampaikan kepada Dr.Oloan P. Nababan, S.H., M.H., dan Junita Rebeka, S.H., M.A.P., sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas terpilih masa jabatan 2025-2030.

Pimpinan DPRD berharap dapat membangun kemitraan dalam mengemban tugas yang mulia dengan sebaik-baiknya, dan dapat melanjutkan estafet pembangunan yang belum terselesaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan sebelumnya.

“Semoga Tuhan senantiasa memberikan perlindungan dan hikmat bijaksana dalam mengemban tugas dan tanggungjawab ini. menjadi harapan kami juga bahwa kedepan komunikasi politik yang mesra antara pemerintah daerah bersama lembaga DPRD dapat terjalin dengan baik dan harmonis dalam merangkai rencana pembangunan, sehingga Humbahas yang semakin baik dapat terwujud,” katanya.

“Dan kepada seluruh elemen masyarakat, kami juga mengajak untuk bersama-sama mendukung program pembangunan di Humbahas, karena pembangunan ini dilakukan oleh kita, untuk kita, dan dari kita,” pungkasnya.