Advertisement

Evostar: Gema Malam di Kota Pendidikan, Saat Garis Polisi Pudar dan Nyali Pemerintah Menghilang

Siantar, GrivMedia – Di malam yang mestinya tenang, dentuman musik dari Evostar menembus langit Kota Pematangsiantar. Irama itu menggema hingga ke lingkungan sekolah Advent, memantul di dinding rumah warga, seolah ingin berkata: hukum kini hanya bergema, tapi tak lagi berdaya.

Padahal, belum lama berselang, tempat hiburan malam tersebut sempat digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada 20 Juli 2025. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria, bersama pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di lokasi. Polisi bahkan sempat melakukan rekonstruksi kejadian di tempat yang sama.

Namun kini, garis polisi yang dulu membentang telah hilang. Evostar kembali beroperasi seperti tak pernah tersentuh masalah. Lampu disko berputar, pintu kaca terbuka lebar, dan dentum musik kembali menguasai malam.

Pemerintah Kota Pematangsiantar tampak kehilangan nyali. Tak ada tindakan tegas, tak ada penutupan. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, kewenangan penutupan tempat hiburan malam berada di tangan pemerintah daerah. Namun hingga berita ini terbit, Pemko Pematangsiantar belum memberikan tanggapan resmi.

Sementara itu, aktivis sosial, Ketua DPP Kompi B, Henderson Silalahi menilai kebebasan Evostar kembali beroperasi setelah penggerebekan narkoba merupakan tamparan bagi wibawa hukum.

“Sudah jelas pernah ada pelanggaran berat, tapi bisa buka lagi seperti biasa. Ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah ada kekuatan yang melindungi, atau hukum memang memilih untuk menutup mata?” ujarnya dengan nada getir.

Lokasi Evostar yang berada tak jauh dari lingkungan pendidikan juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, yang mengatur agar tempat hiburan malam tidak beroperasi di sekitar sekolah, rumah ibadah, atau permukiman warga.

Selain berpotensi mengganggu ketertiban umum, aktivitas hiburan malam di kawasan tersebut juga dapat bersinggungan dengan Pasal 506 KUHP tentang perbuatan yang meresahkan masyarakat, serta Pasal 127 dan 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jika kembali ditemukan penyalahgunaan di dalamnya. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

Bagi warga sekitar, ini bukan sekadar soal kebisingan, tapi soal rasa aman yang perlahan dirampas. “Kami tidak menolak hiburan, tapi bukan di depan sekolah. Apalagi setelah kasus narkoba. Tolong, kembalikan ketertiban di kota ini,” kata seorang warga dengan nada kecewa. Rabu (8/10).

Pematangsiantar dulu dikenal sebagai kota pendidikan dan kota religius. Namun kini, dentum musik menggema seperti ironi, mengingatkan bahwa di balik lampu warna-warni dan tawa pengunjung, hukum terkadang hanya berdiri sebagai bayang samar di ujung malam.

Laporan: Tim GrivMedia