Advertisement

Dugaan Judi Tembak Ikan Menggurita di Muaro Jambi, Ke Mana Penindakan?

Dugaan Judi Tembak Ikan Menggurita di Muaro Jambi, Ke Mana Penindakan?

Muaro Jambi, GrivMedia — Dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di sejumlah wilayah Kabupaten Muaro Jambi kembali mencuat ke permukaan. Aktivitas yang disebut berlangsung terang-terangan itu memantik keresahan warga karena dinilai seolah berjalan tanpa hambatan hukum.

Di beberapa titik dalam wilayah hukum Polres Muaro Jambi, mesin-mesin tembak ikan diduga masih beroperasi. Warga menilai kondisi tersebut bukan sekadar pelanggaran pidana, melainkan ancaman sosial yang perlahan menggerus ketertiban lingkungan.

Perjudian, bagi sebagian masyarakat, bukan hanya soal menang dan kalah. Ia bisa menjadi pintu lahirnya persoalan lain: ekonomi keluarga yang runtuh, konflik sosial, hingga meningkatnya tindak kriminalitas.

“Kalau dibiarkan terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Selasa (19/5).

Sorotan publik semakin mengarah kepada aparat penegak hukum setempat. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.

Secara hukum, perjudian dilarang di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis KUHP, serta UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Mesin tembak ikan yang menggunakan taruhan uang dan sistem untung-untungan dapat dikategorikan sebagai praktik perjudian apabila memenuhi unsur pidana.

Jika terbukti melanggar hukum, penyelenggara, penyedia tempat, maupun pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban serta kepercayaan publik.

Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *