Advertisement

Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi : Dua Oknum Polisi Ikut Terseret

Medan, GM – Polda Sumut menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sella (26), yang mayatnya ditemukan di jalan lintas Berastagi, Kabupaten Karo, dalam kondisi terbungkus dalam tas plastik pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu.

Adapun tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah Joe Frisco alias Jo (36), yang merupakan warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar sebagai otak pelaku.

Sahrul, (51), warga Jalan Anjangsana Huta III, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Edy Iswadi, (56), warga Kabupaten Batu Bara. dua orang yang masih buron, dan dua oknum polisi, yakni Jeffry Hendrik Siregar, dan Hendra Purba, ikut terseret dalam kasus ini.

Jeffry merupakan personel Polres Pematangsiantar, dan Hendra personel Polres Simalungun. keduanya sempat melihat mayat korban sebelum dibuang. namun, keduanya tidak melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.

Jeffry pertama kali diminta datang oleh Joe untuk membantu membuang mayat, namun Ia menolaknya. sedangkan Hendra, ketika sampai dilokasi sempat mengangkat korban dan menyarankan agar mayat dibawa ke Rumah Sakit.

“Mereka melihat ada sesosok mayat tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono. Senin, (28/10/24).

“Kedua oknum ini sudah kita amankan dengan penerapan Pasal 221, dan saat ini kita amankan paralel dengan pelanggaran kode etik,” jelas Sumaryono.

Sebagai informasi, setelah korban tewas dianiaya, Joe menghubungi Sahrul, meminta dicarikan orang untuk membuang mayat korban. Sahrul kemudian mengajak Edy, serta dua orang yang kini masih buron untuk membuang mayat korban.

“Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu,” ujar Sumaryono.