Advertisement

Ketua DPC LSM Geram Tangerang Ingatkan Larangan Proposal THR

Ilustrasi

Tangerang, GM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Ketua DPC LSM Geram Kabupaten Tangerang, Samsuri, menegaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi LSM mengajukan proposal permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan atau pihak lain.

Dalam pernyataannya melalui status WhatsApp, Samsuri menekankan bahwa jika ada individu yang melakukan hal tersebut, maka itu adalah oknum dan bukan kebijakan organisasi.

“LSM Geram DPC Kabupaten Tangerang tidak diperbolehkan membuat proposal minta THR. Jika ada yang melakukannya, itu adalah oknum,” tulisnya. Kamis, (20/3/25).

Peringatan ini muncul sebagai respons terhadap laporan adanya pihak yang meminta THR dengan mengatasnamakan organisasi. Samsuri menegaskan bahwa praktik semacam itu bertentangan dengan nilai-nilai LSM, yang seharusnya fokus mengawasi kebijakan publik dan membela hak masyarakat, bukan mencari keuntungan pribadi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan permintaan THR yang mencurigakan, guna menjaga citra organisasi dan mencegah penyalahgunaan nama LSM.

Dengan peringatan ini, diharapkan tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi, sehingga menjelang Idul Fitri situasi tetap kondusif dan profesional. (Brata)