Advertisement

Ketum Aliansi Cyber Pers dan Aktivis Indonesia Kecam Kekerasan Terhadap Insan Pers di Aceh

Jakarta, GM – Ketua Umum (Ketum) Aliansi Cyber Pers dan Aktivis Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ, C.EJ., mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan IS, oknum Keuchik di Kabupaten Pidie Jaya, terhadap seorang jurnalis CNN TV Indonesia, pada Jumat, (24/01/25) malam.

Jurnalis tersebut menjadi korban penganiayaan usai menjalankan tugas peliputan. Herry menyatakan, bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius.

“Beragam tindakan kekerasan terhadap jurnalis, baik fisik maupun verbal, masih sering terjadi. kasus ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap jurnalis masih menjadi persoalan yang belum tuntas di negeri ini,” ujar Herry.

Ia juga menyoroti tindakan terduga pelaku yang dianggap menghalangi tugas jurnalistik, yang merupakan sebuah pelanggaran melawan hukum.

Dengan tegas, Herry mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap terduga pelaku dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku, “Para pelaku, termasuk pihak-pihak yang mendukung tindakan kekerasan ini, harus diproses secara hukum agar ada efek jera. kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan.”

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya Pasal 8 yang menyebutkan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Namun, Ia mengakui bahwa implementasi perlindungan tersebut masih jauh dari ideal sebagai sosial kontrol, sebagaimana terlihat dalam kasus kekerasan di Pidie Jaya Nangroe Aceh Darussalam tersebut.

Herry menekankan, bahwa insan pers adalah garda terdepan demokrasi yang harus dilindungi serta menjadi pilar ke empat demokrasi Indonesia.

“Tindakan kekerasan terhadap insan pers, apapun bentuknya, adalah ancaman serius terhadap transparansi dan keadilan, jurnalis menjalankan fungsi untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. kekerasan terhadap insan pers tentu merusak demokrasi,” katanya, pada Selasa, (28/01/25).

Herry berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah dan penegak hukum, agar bisa segera menindaklanjuti kasus pidana penganiayaan serta pendzaliman terhadap insan pers.

“Terduga pelaku diharapkan dapat segera di proses secara hukum yang berlaku, guna mencegah kekerasan serupa di masa mendatang dan memastikan jurnalis dapat bekerja dengan aman, dan tanpa rasa takut,” pungkas Herry. (Rezi)