Advertisement

Klarifikasi Tak Kunjung Datang, Dugaan Ijazah Anggota DPRD Pematangsiantar Jadi Sorotan Publik

Klarifikasi Tak Kunjung Datang, Dugaan Ijazah Anggota DPRD Pematangsiantar Jadi Sorotan Publik

Siantar, GrivMedia — Isu dugaan penggunaan ijazah bermasalah oleh salah satu anggota DPRD Kota Pematangsiantar berinisial CL kembali mencuat. Sorotan publik menguat bukan semata karena tudingan tersebut, melainkan lantaran hingga kini belum ada klarifikasi terbuka dan tuntas yang disampaikan kepada masyarakat, meski yang dipersoalkan menyangkut syarat mendasar pencalonan pejabat publik.

Kalangan akademisi dan pemerhati demokrasi menilai, absennya penjelasan resmi justru memperpanjang keraguan publik terhadap legitimasi jabatan yang bersangkutan. Dalam sistem demokrasi, keabsahan administrasi dipandang bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi kepercayaan terhadap wakil rakyat.

“Ini bukan soal vonis benar atau salah, tetapi soal mengapa pertanyaan publik tidak pernah dijawab secara final,” ujar seorang pengamat kepemiluan di Pematangsiantar, Jumat (6/2). Menurutnya, pembiaran terhadap isu administratif berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kualitas demokrasi lokal.

Hal senada disampaikan J. Steven Gultom, mahasiswa Fakultas Hukum di Pematangsiantar. Ia menegaskan bahwa dalam hukum administrasi dan hukum pemilu, keabsahan syarat pencalonan merupakan elemen mutlak bagi legitimasi jabatan publik. “Jika keraguan itu pernah muncul dan tidak pernah diselesaikan secara terbuka, maka secara teoritis legitimasi tersebut tetap menyisakan masalah,” ujarnya.

Steven menilai, klarifikasi seharusnya dipandang sebagai mekanisme pemulihan kepercayaan, bukan serangan politik. “Ketika negara hukum membiarkan keraguan tanpa penyelesaian, yang lahir adalah ketidakpastian hukum,” katanya.

Desakan publik kini mengarah kepada DPC Partai Gerindra Kota Pematangsiantar untuk segera menyampaikan sikap resmi. Sebagai partai pengusung, Gerindra dinilai memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan integritas kader yang duduk di lembaga legislatif.

Selain itu, Dewan Kehormatan DPRD Kota Pematangsiantar juga didorong agar menjalankan fungsi etiknya secara aktif. Sejumlah kalangan mahasiswa menilai, dewan kehormatan tidak boleh berhenti sebagai simbol kelembagaan ketika integritas lembaga legislatif dipertanyakan publik.

Apabila tidak ada klarifikasi dan langkah konkret dalam waktu dekat, sejumlah elemen masyarakat menyatakan siap menempuh aksi demonstrasi serta melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Utara sebagai bentuk kontrol publik atas jalannya demokrasi di daerah.

Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi