Advertisement

Natal 2025, Rutan Samarinda Serahkan Remisi Khusus kepada 27 Warga Binaan Nasrani

Natal 2025, Rutan Samarinda Serahkan Remisi Khusus kepada 27 Warga Binaan Nasrani

Samarinda GrivMedia — Suasana Natal 2025 membawa harapan baru bagi warga binaan beragama Nasrani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda. Sebanyak 27 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal, Kamis, (25/12).

Pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, dari total 58 WBP Nasrani yang menjalani masa pembinaan di Rutan Samarinda. Remisi menjadi bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.

Penyerahan Remisi Khusus Natal dilaksanakan di Aula Rutan Kelas I Samarinda, dihadiri jajaran pejabat struktural, pegawai rutan, serta warga binaan penerima remisi. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2025 oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Dahlan Hidayat.

Kepala Seksi Pengelolaan, Fajar Setyawan, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada warga binaan yang berprestasi dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah memberikan pengurangan masa pidana sebagai bentuk apresiasi pada momentum Hari Raya Natal bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan sambutan tersebut.

Usai penyerahan remisi, Rutan Kelas I Samarinda juga membuka layanan kunjungan khusus Natal bagi keluarga warga binaan Nasrani. Layanan kunjungan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WITA, sebagai ruang silaturahmi dan penguatan ikatan keluarga dalam suasana perayaan Natal.

Laporan: Tim GrivMedia