Advertisement

Penyuluhan Hukum di Rutan Dumai Bedah Perbedaan Hukuman Narkotika, Tahanan Dibekali Literasi Hukum

Penyuluhan hukum di Rutan Kelas IIB Dumai bersama Posbakumadin Kota Dumai membahas perbedaan ancaman hukuman narkotika berdasarkan KUHP lama dan KUHP baru.

Dumai, GrivMedia – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai kembali memperkuat pembinaan warga binaan melalui penyuluhan hukum bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Dumai, Jumat (17/7).

Mengusung tema “Perbedaan Ancaman Hukuman Narkotika Berdasarkan KUHP Lama dan KUHP Baru”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tahanan terhadap perkembangan hukum pidana nasional, khususnya terkait tindak pidana narkotika.

Kegiatan dibuka Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Agung Maulana, yang menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari pembinaan kepribadian agar para tahanan memahami aturan hukum sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk tidak mengulangi pelanggaran setelah bebas.

“Melalui kegiatan ini diharapkan para tahanan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik sebagai bekal selama menjalani masa pembinaan maupun saat kembali ke tengah masyarakat,” ujar Agung.

Tim Posbakumadin Kota Dumai kemudian memaparkan sejumlah perubahan dalam sistem pemidanaan, termasuk perbedaan pengaturan ancaman pidana narkotika antara ketentuan sebelumnya dan regulasi yang berlaku saat ini.

Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar proses peradilan, penerapan aturan pidana, hingga hak-hak mereka selama menjalani masa penahanan.

Melalui kolaborasi ini, Rutan Kelas IIB Dumai berharap program penyuluhan hukum dapat terus berlanjut sebagai bagian dari pembinaan berkelanjutan guna meningkatkan literasi hukum warga binaan dan mempersiapkan mereka kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi

Iklan Jivantika Berita