Advertisement

Purbaya Akan Legalkan Rokok Ilegal, Desember Berlaku Cukai Khusus untuk Produsen Dalam Negeri

Purbaya

Jakarta, GrivMedia — Langkah berani diambil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia berencana memberlakukan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal mulai Desember 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah merapikan pasar tembakau nasional dan menekan peredaran produk tanpa izin.

Kebijakan ini, kata Purbaya, bukan berarti pemerintah menutup mata terhadap pelanggaran, melainkan membuka jalan agar pelaku industri rokok ilegal dapat beroperasi secara sah melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

“Pasar kita harus dirapikan. Barang-barang ilegal dari luar negeri akan ditutup, sementara produsen dalam negeri yang belum legal kita ajak masuk ke sistem dengan tarif cukai tertentu,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD di Jakarta, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (4/11).

Ia menegaskan, kebijakan ini juga melengkapi keputusan pemerintah menahan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2026. Tujuannya agar industri rokok legal yang menyerap banyak tenaga kerja tetap bertahan, tanpa mengorbankan aspek kesehatan masyarakat.

Namun, Purbaya juga memberi peringatan tegas kepada pelaku usaha yang tetap beroperasi di jalur ilegal.

“Kalau sudah diberi kesempatan tetap gelap, kita sikat. Tidak ada kompromi di situ,” ujarnya menegaskan.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang mengutip Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019, prevalensi perokok remaja usia 13–15 tahun meningkat dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019). Sementara 73% laki-laki dewasa di Indonesia masih aktif merokok, dan 7,4% anak usia 10–18 tahun juga terlibat dalam konsumsi tembakau.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap industri hasil tembakau dalam negeri dapat tertib dan transparan, sekaligus menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, lapangan kerja, dan kesehatan masyarakat.

Berita ini dilansir dari CNBC Indonesia, artikel berjudul “Purbaya Bakal Legalkan Rokok Ilegal, Desember Berlaku Cukai Khusus”, terbit pada Selasa, 4 November 2025 pukul 09.25 WIB, ditulis oleh Zahwa Madjid.