Siantar, GM — Seorang pria berinisial RMA (32), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar karena kedapatan membawa satu paket sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 27 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
“Tim opsnal mengamankan tersangka berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni H. Pardede, Kamis, (29/5/25).
Saat diamankan, tersangka RMA sempat mencampakkan barang bukti ke aspal. Setelah diperintahkan untuk mengambil kembali benda tersebut, petugas mendapati satu paket sabu seberat bruto 0,36 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Vivo dari saku celana pelaku.
Dari hasil interogasi, RMA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial P. Petugas kemudian melakukan pengejaran ke sejumlah gang di kawasan Kampung Karo, namun pria tersebut belum berhasil ditemukan.
“Tersangka merupakan residivis kasus narkoba pada 2018. Saat ini ia telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan,” ujar AKP Jonni.
RMA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












